Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Imipas Perkuat Deteksi Dini dan Tes Urine, Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T05:49:08Z
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto


Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari peredaran narkoba. Ia memastikan bahwa kementeriannya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi jaringan narkotika untuk beroperasi dari balik jeruji besi.


Menurut Agus, penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam memperkuat sistem pengamanan serta memastikan lapas dan rutan tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat mengendalikan peredaran narkoba.


Dalam upaya memperkuat pengawasan, Kementerian Imipas melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari peningkatan sistem pengamanan, deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, hingga penempatan narapidana berisiko tinggi di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum. Kebijakan ini ditujukan untuk memutus kendali jaringan narkotika yang kerap dikendalikan dari dalam lapas.


Agus menjelaskan bahwa narapidana yang tergolong berisiko tinggi, terutama bandar dan pengendali jaringan narkoba, ditempatkan di lokasi dengan pengamanan ketat agar tidak lagi memiliki akses untuk mengatur peredaran narkotika. Penempatan tersebut juga merupakan bagian dari strategi pemasyarakatan berbasis tingkat risiko.


Langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga marwah penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kebijakan ini juga selaras dengan visi pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui program Astacita.


Data Kementerian Imipas menunjukkan bahwa kasus narkoba masih mendominasi populasi penghuni lapas dan rutan. Berdasarkan analisis tren tahun 2020 hingga 2025, lebih dari 50 persen warga binaan setiap tahun merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi ini berdampak pada tingkat hunian yang tinggi sekaligus menambah kompleksitas pembinaan dan pengamanan di dalam lapas.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus mengintensifkan razia rutin maupun insidental di blok hunian. Pemeriksaan barang bawaan dan pengunjung juga diperketat, disertai pengawasan berbasis deteksi dini. Selain itu, tes urine berkala bagi warga binaan dan petugas menjadi langkah preventif guna memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba.


Sementara itu, narapidana kasus narkotika kategori risiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan guna pengamanan maksimal. Jumlah pemindahan pun meningkat signifikan, dari 597 narapidana pada tahun 2024 menjadi 1.232 narapidana pada tahun 2025.


Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif. Narapidana dengan risiko tinggi ditempatkan di fasilitas keamanan maksimum, sedangkan pengguna narkoba yang membutuhkan pemulihan diarahkan mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan lapas dan rutan yang lebih aman, tertib, dan kondusif sehingga program pembinaan dapat berjalan optimal. Selain itu, penguatan rehabilitasi bagi pengguna murni diharapkan mampu menekan angka residivisme serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ketika kembali ke masyarakat.


Laporan: Tim Jerujidata.my.id 

Editor: Redaksi 

×
Berita Terbaru Update